WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Perjalanan pria warga Dusun Tanjung mulia, Desa Sei Jawi Jawi Kec. Panai Hulu Kab Labuhambatu Sumatera Utara, yang diduga sebagai pengedar narkotika berakhir menginap di penjara setelah diringkus Tim Opsnal Polsek Panai Tengah.
Infomasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku MZ alias Zalil (26) Minggu (14/1/2024) sekira pukul 00.20 Wib , di Jalan Kebun Sayur Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.30 WIB, kepada personel Polsek adanya seorang pria yang biasa dipanggil Muhammad Zalil alias MZ yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Menanggapi laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku yang berdagang barang haram dilingkungan mereka, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Tim Opsnal turun kelokasi guna melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH MH kepada wartawan, Senin (15/1/2024) melalui seluler.
Setibanya dilokasi tim melakukan penyisiran mencari keberadaan pelaku, setelah memastikan target pelaku terlihat, tim Opsnal langsung menyergap pelaku yang lagi asik duduk duduk sambil bermain Hpnya diwarung Kopi milik warga, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus Rokok club mild.
“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik besar berisikan diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 0,72 gram, dan 5 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu 0,28 gram yang disembunyikan didalam Rokok club mild, dan 2 bungkus plastik kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 unit hp android merk Vivo warna hitam, serta uang hasil penjualan Rp 137.000,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, ketika diinterogasi, pelaku MZ alias Zalil mengakui narkoba jenis sabu sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku berinisial H warga Dusun Piandang 45, Desa Jawi Jawi, Kec. Panai Hulu
“Tidak menyia-nyiakan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, ketempat Pelaku HEN, namun keberadaan pelaku tidak berada di rumahnya yang disinyalir telan melarikan diri,” pungkas Kapolsek.
Kemudian terhadap pelaku MZ alias Zalil dan barang bukti di bawa kekantor Polsek Panai Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(AS)