waroengberita.com – Pematangsiantar | Pada hari Kamis,( 07 Juli 2022), sekira pukul 17.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jl. D.I Panjaitan Gg. Cengkeh Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian, kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut.
Laki-laki tersebut diketahui bernama JN, 44 Thn, Lk, Jl. D.I Panjaitan Gg. Cengkeh Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar dan dari tangan kiri JN ditemukan 1 (satu) buah plastik warna oranye yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan plastik merah yang di dalamnya ada narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah gulungan kertas yang didalamnya narkotika jenis ganja total berat brutto 234, 20 gram.
Sedangkan dari tas sandang yang dipakai oleh JN ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO, saat diintrogasi dianya mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)












