WaroengBerita.com – PakpakBharat |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaui Inspektorat melaksanakan penandatangan (Teken) Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap ke-3 tahun 2024 antara Pemkab Pakpak Bharat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Rabu (3/4/2024).
Dalam penandatangan surat kuasa khusus ini dari pihak Pemkab Bharat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd., M.M., Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Dairi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, S.H., di dampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) pada lingkup tugas Kejaksaan Negeri Dairi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemkab Pakpak Bharat bersama dengan Kejaksaan Negeri Dairi tentang Penanganan Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor: 0334/MoU-1215.03/IV/2023 dan nomor: MoU.B-623/L.2.20/G/04/2023 Tanggal 5 April 2023.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pakpak Bharat menyampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk menyelesaikan kerugian daerah terhadap pihak ketiga/rekanan selanjutnya diharapkan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Dairi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dimana Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyelesaian kerugian daerah atas hasil temuan pemeriksaan BPK RI.
Dalam kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Dairi menyambut baik atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kejaksaan Negeri Dairi dalam hal Penandatanganan SKK ini, dengan adanya penandatanganan SKK ini berarti Kejaksaan Negeri Dairi dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penyelesaian kerugian daerah.(SB/LB)