Pemkab Sergai Beri Stimulus Pajak untuk Ringankan Beban Warga

Pemkab Sergai Berikan Diskon dan Pembebasan PBB P2 untuk Ringankan Beban Warga

WaroengBerita.com – Sergai |Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengambil langkah strategis dalam meringankan kewajiban pajak masyarakat. Mulai 2025, Pemkab resmi memberlakukan program keringanan berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sekaligus membebaskan pajak bagi pemilik lahan sawah berukuran kecil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan daerah dengan kondisi ekonomi warga. “Penyesuaian NJOP PBB P2 sudah dilakukan sejak 2023 sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Untuk meringankan masyarakat, stimulus juga sudah kami berikan pada 2023 dan 2024,” ungkapnya saat konferensi pers di Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (2/9/2025).

Sri merinci, potongan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB P2 pada Mei–Juni. Potongan 8 persen berlaku untuk pembayaran di Juli, sedangkan diskon 5 persen diberikan pada Agustus.

Selain itu, kebijakan pembebasan pajak juga diberlakukan khusus bagi pemilik tanah sawah dengan luas di bawah tujuh rante. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP).

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran sekaligus kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB P2. “Dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah, Pemkab Sergai akan lebih leluasa membiayai pembangunan demi kesejahteraan bersama,” pungkas Sri.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *