Pemkab Taput Perkuat Disiplin dan Etos Kerja ASN

Bupati Tekankan Keteladanan dan Respons Cepat Pelayanan Publik.

WaroengBerita.com – Taput | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara. Penegasan tersebut disampaikan melalui arahan Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., yang dibacakan Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., pada Apel Hari Kesadaran Nasional di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa secara umum ASN telah berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih ditemukan kekeliruan administratif, terutama terkait kedisiplinan kehadiran. Seluruh ASN diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban presensi sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, yakni pukul 07.45 hingga 16.15 WIB.

Wakil Bupati menegaskan bahwa setiap ketidakhadiran harus disertai alasan yang jelas dan dilaporkan melalui sistem yang tersedia. Jika terjadi kendala teknis, ASN diminta segera melaporkan secara manual agar tetap dapat dipertanggungjawabkan. Tidak dibenarkan adanya ketidakhadiran tanpa laporan resmi.

Selain disiplin, ASN juga dituntut memiliki keandalan dalam menjalankan tugas sesuai uraian jabatan masing-masing serta menjaga kesinambungan kinerja yang berorientasi pada hasil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN diingatkan untuk selalu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Responsivitas pelayanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Pemerintah menilai respons cepat terhadap keluhan masyarakat mencerminkan kehadiran negara dalam berbagai sektor pelayanan, mulai dari kesehatan, air minum, administrasi kependudukan, hingga layanan sosial lainnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah tanpa ego sektoral. Setiap unit kerja diminta bersikap proaktif dan saling mendukung, serta segera melaporkan kendala koordinasi kepada asisten terkait agar tidak menghambat pelayanan.

Menutup arahan, Wakil Bupati menegaskan bahwa kepemimpinan dan keteladanan pimpinan perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Para pejabat diharapkan menjadi contoh nyata dalam disiplin dan etos kerja, dengan target menekan tingkat ketidakhadiran ASN lebih dari tiga hari dalam sebulan hingga di bawah dua persen sebelum satu tahun masa kepemimpinan Bupati.(Brt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *