Pengedar Sabu Diciduk di Labura, 10 Gram Barang Bukti Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Saat Tunggu Pembeli, Satu DPO Masih Diburu.

Keterangan : Pelaku SY alias Yetno usai diperiksa penyidik diruang Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SY alias Yetno (34) di Dusun Sidomakmur, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Senin (27/4/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga tengah menunggu pembeli di sebuah warung.

Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mengatas Samosir memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu untuk melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Aswin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 10 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DS yang juga merupakan warga setempat. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *