Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Istri yang Viral di Medsos

Admin

Sabtu, 11 Jan 2025 07:56 WIB
Array
Keterangan : Pelaku SNR alias Syaiful saat diamankan oleh unit Reskrim Polres Labuhanbatu. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polisi dari Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SNR alias Syaiful (31), setelah aksinya melakukan penganiayaan terhadap istrinya, H (30), viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan pelaku terekam memukul wajah dan tubuh korban di tempat umum, tepatnya di depan Taman Kota Aek Kota Baru, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis, 9 Januari 2025. Aksi kekerasan ini menjadi perhatian serius, terutama setelah video penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, membenarkan bahwa pelaku, yang diketahui menikah secara siri dengan korban, telah ditangkap atas dugaan penganiayaan. “Meski terikat dalam hubungan suami istri, perbuatan pelaku tetap termasuk dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Syafrudin, Sabtu (11/1/2025).

Pihak kepolisian menambahkan bahwa selain menerapkan pasal terkait KDRT, mereka juga mengajukan Pasal 351 KUHP yang mengatur penganiayaan. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku dianggap melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Saat ini, pelaku Syaiful sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Syafrudin. (AS)

 

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp