WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi melalui jajaran Polsek Rambutan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban akibat suara musik keras di sebuah kafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi.
Aduan warga diterima melalui layanan Call Center 110 pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.31 WIB. Pelapor menyampaikan keluhan mengenai aktivitas pemutaran musik dengan volume tinggi di Cafe Ping Ping yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator layanan segera meneruskan informasi kepada personel Polsek Rambutan. Petugas piket pengawas yang dipimpin Iptu Jon Antoni bersama tiga anggota kemudian menuju lokasi guna melakukan pengecekan langsung.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pemutaran musik dengan volume keras sebagaimana yang dilaporkan. Situasi kafe terpantau normal dengan sejumlah pengunjung yang tengah bersantai tanpa adanya gangguan kebisingan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap memberikan imbauan kepada pengelola usaha agar menjaga tingkat volume musik serta memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak terjadi di kemudian hari.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pihak kepolisian memastikan setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur.
Hingga kegiatan pengecekan selesai, situasi di sekitar lokasi dinyatakan aman dan kondusif, sekaligus menegaskan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga ketertiban serta merespons aspirasi masyarakat secara profesional.(RM)












