WaroengBerita.com – Sergai |Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap 8 anggota komplotan begal yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Perbaungan, Selasa (21/1/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, dan Kanit Reskrim Perbaungan IPDA L. Torosky RBP Manik.
8 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
Kapolres AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 dari total 12 pelaku yang teridentifikasi. Dari 8 tersangka, 2 di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, 4 pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
“Dari 12 pelaku yang teridentifikasi, 8 telah kami amankan, termasuk 2 di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.
Aksi di Beberapa Wilayah
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah berulang kali melakukan aksi pembegalan di beberapa wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, Pancur Batu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Tebing Tinggi. Para pelaku diketahui berasal dari Medan Marelan, Kota Medan, yang juga menjadi lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian.
“Modus operandi mereka adalah bergerombol menggunakan lima sepeda motor untuk beraksi pada tengah malam atau dini hari di jalanan sepi. Mereka merampas sepeda motor korban dan membawa hasil curian ke Medan Marelan. Hingga kini, sudah 7 unit sepeda motor yang dirampas oleh kelompok ini,” jelas AKBP Jhon Sitepu.
Penangkapan Berawal dari Patroli
Kapolres menjelaskan, penangkapan dimulai saat petugas Polsek Perbaungan melakukan patroli pada waktu rawan, khususnya tengah malam. Polisi mencurigai tiga sepeda motor, salah satunya membawa celurit. Ketika dihentikan, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil interogasi, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku serta aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Para pelaku juga dikenali oleh saksi-saksi yang melaporkan kejadian pembegalan,” tambahnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kapolres juga menyebutkan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penadah atau pembeli sepeda motor curian,” tutup Kapolres AKBP Jhon Sitepu.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat bepergian pada malam hari, khususnya di jalanan sepi, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.(WB-RM)