waroengberita.com – Polres Binjai berhasil ringkus pelaku jambret berupa perhiasan saat ggamar di sebuah hotel bersama kekasihnya.
Polisi menangkap beberapa orang pelaku jambret yang merampas barang milik warga di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya ditangkap di hotel saat bersama ngamar dengan kekasihnya.
“Polres Binjai tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat bersama kekasihnya ngamar di hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).
Rian mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 November 2021. Saat itu korban berinisial PAP (24), perempuan asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, saat sedang berboncengan dengan ibu kandungnya membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.
Usai ibu korban selesai membeli buah, korban segera menaiki sepeda motor miliknya untuk segera pulang ke rumah. Namun dengan seketika dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan tiba tiba memepet korban.
“Salah satu pelaku yang berada di posisi boncengan langsung saja merampas kalung emas yang dipakai di leher korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri sehingga dengan spontanitas korban berteriak ‘jambret… jambret…’. Namun kedua pelaku tersebut memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berhasil melarikan diri,” sebut Rian.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri dan keberadaan pelaku pada Jumat (14/1).
“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MI alias Ican (23),” tambah Rian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Petugas berhasil menangkapnya saat berada di dalam hotel.
“Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menunggu waktu lama, tim dapat melakukan penangkapan terhadap AR alias Andre (35) bersama seorang perempuan NUR alias Amoy (40) di salah satu hotel kawasan Diski. Nur alias Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” sebut Rian.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2e sub Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Selain para pelaku tersebut, petugas juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka mencuri sepeda motor milik korban berinisial HA (31) yang sedang diparkir saat berada di ATM di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan. Petugas awalnya menangkap PB alias B di Karang Rejo. Selanjutnya menangkap FAA alias FI di Jalan Bebas, Kelurahan Sukaramai. Kedua pelaku ini merupakan residivis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHP. WB053