WaroengBerita.com -Labuhanbatu |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dua orang terduga kurir diamankan bersama barang bukti 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, , menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Medan menuju Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu pada Senin (2/3/2026).
Sekitar pukul 12.40 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Honda City warna hitam metalik bernomor polisi BK 1238 AFM di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Dari kendaraan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial BS (25), warga Garut, Jawa Barat, dan IAO (24), warga Sleman, DI Yogyakarta.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung berisi 30 bungkus plastik besar bertuliskan Daguanyin yang diduga sabu seberat 31,5 kilogram serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba .
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial D yang disebut berada di Jambi untuk menjemput barang dari Tanjung Balai dan mengantarkannya kembali ke Jambi dengan imbalan Rp6 juta.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.(AS)












