WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Khusus Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (55) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di area perkebunan milik warga, tepatnya di belakang rumah seorang penduduk di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (27/5/2025).
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah duduk di perkebunan. Tidak ingin buruannya melarikan diri, tim segera melakukan tindakan tegas dan berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,11 gram yang dibungkus dalam 17 paket plastik klip besar dan sedang, yang disembunyikan di dalam tas sandang milik tersangka,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan pada Kamis (29/5/2025).
Dari hasil interogasi, YS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria berinisial I. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap I, pelaku belum berhasil ditemukan.
Tersangka YS beserta barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Polres Labuhanbatu akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba,” tutupnya. (AS)











