WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tujuh Hari pelaksanaan Ops Zebra 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu, berhasil menilang ratusan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, SIK. MH kepada wartawan, Minggu (10/9/2023), mengatakan, terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 10 September 2023 pelaksanaan operasi Zebra 2023, Tim Khusus Sat Lantas Polres Labuhanbatu berhasil menilang 365 sepeda motor yang melanggar peraturan.
Dijelaskan AKP Ainul Yaqin, para pelanggar didominasi kendaraan roda dua. Dengan rincian, 246 tidak menggunakan Helm SNI, 71 pengendara melawan Arus dan 48 kendaraan menggunakan Knalpot Blong.
” Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm standar SNI, disusul pengendara yang melawan arus dan kendaraan menggunakan Knalpot blong, ” ungkapnya.
Kasat Lantas juga menerangkan, hingga hari ini, sekitar 169 unit telah diambil pemiliknya dengan syarat membayar denda melalui BRIVA yang disertakan dengan STNK asli kendaraan.
“Hal itu wajib kita lakukan karena sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UUD Nomor 22 Tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku,” pungkasnya.
Selama Operasi berjalan, Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan itu menghimbau warga masyarakat agar mematuhi peraturan saat berkendara di jalan raya.
“Dalam operasi ini, kita tidak pandang bulu. Biar masyarakat semua sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya.***(AS)