waroengberita.com – Pematangsiantar | Tim reserse berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp64 juta milik korban Faisal Tambunan warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (19/6/2023) sekira pukul 01:30 WIB dini hari.
Pelaku pencurian AN (32) diamankan di perumahan batu VI tempat di Jl. Flamboyan Raya, Kel. Pantoan Majau, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pencurian itu terjadi di Jl. Siatas Barita, Gg. Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Korban bersama temannya Muhammad Irsan Nasution tiba di rumah temannya tersebut di Jl. Siatas Barita, Gg. Harupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Lalu sekira pukul 01.15 wib korban tidur di ruang tamu rumah temannya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dari tidurnya kemudian mengambil tas sandangnya yang diletak disampingnya. Pada saat hendak mencuci mukanya korban merasa tas sandangnya itu ringan, padahal korban ada membawa uang yang disimpan di tasnya tersebut sebesar Rp64 Juta rupiah.
Korban pun membuka tas sandangnya itu dan melihat uangnya sebesar Rp64 juta sudah tidak ada didalam tas sandangnya itu. Melihat itu korban pun mencari-cari uangnya tersebut di seputaran ruang tamu serta dapur, akan tetapi uang tersebut tidak ditemukannya.
Kemudian korban memberitahukan kepada temannya Muhammad Irsan Nasution bahwa uang miliknya sudah hilang. Temannya itu pun membantu mencari uang korban namun tidak juga ditemukan.
Diketahui Pelaku an melakukan pencurian terlebih dahulu mematikan lampu rumah tepatnya lampu depan dan lampu belakang setelah itu Pelaku mengintip dari kaca depan rumah tersebut dan melihat teman korban sudah tidur diruang tamu dan meletakkan tas didekat kepalanya kemudian Pelaku mengambil 1 (satu) buah kayu dari samping rumah tempat kejadian.
Pelaku memasukkan kayu dari jendela rumah lalu mengaitkan tali tas kayu tersebut ke ujung kayu kemudian Pelaku menarik secara perlahan tas tersebut sampai bisa dipegang kemudian pelaku membuka tas tersebut dan melihat didalam tas tersebut terdapat uang lalu Pelaku mengambil uang yang berada didalam tas ransel setelah itu mengembalikan tas tersebut kedekat Faisal Tambunan.
Kini pelaku diamankan dan barang bukti yaitu:
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33T
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dgn No. Pol BK 6866 WAA.
– 1 (satu) buah tas sandang warna biru.
Saat ini pelaku sedang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.












