WaroengBerita.com – Sergai | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) mencatat keberhasilan dalam mengungkap 13 kasus tindak pidana selama bulan Februari 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.IK, MH, di Mapolres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah, Sumatera Utara, pada Jumat (28/2/2025).
Dalam pemaparan kasus, Kapolres Sergai mengungkapkan bahwa dari total 13 laporan polisi (LP), pihak kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua tersangka dari dua kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Adapun rincian pengungkapan kasus meliputi:
- 8 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 14 tersangka,
- 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 2 tersangka,
- 2 kasus pencurian biasa dengan 2 tersangka.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Pance dan jajaran Sat Reskrim lainnya, menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice digunakan dalam dua kasus, setelah pelapor dan tersangka mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Sedangkan terhadap 16 tersangka lainnya, mereka masih dalam proses hukum dan akan menjalani persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (RM)