waroengberita.com – TOBA | Kapolres Toba bersama jajaran berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pengedar narkotika dan 2 oknum Polres Toba terlibat dalam pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.
Penangkapan pelaku kejahatan Narkotika yang dilakukan oleh RRM, 37 thn di Desa Patane Kec. Porsea Kabupaten Toba .
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir Selasa (15/3/2022) membenarkan penangkapan terhadap tersangka RRM di Desa Patane Kec. Porsea Kab. Toba yang juga di indikasi terlibatnya 2 (dua) personil Polres Toba .
Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dijelaskan, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu RRM alias Karlo, Kamis (10 Februari 2022) minggu lalu.
Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat 2,68 gram.
Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut kasus ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika, ” tegas Bungaran pada Senin (14/3/2022).
Ditanya keterlibatan oknum polisi di Polres Toba, Bungaran Samosir menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, “siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” terang Iptu Bungaran.(WB061)