Polri Perkuat Ekosistem Jagung Pakan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sinergi Kementan, Bulog, Himbara, dan Petani Dorong Produksi Tanpa Impor.

WaroengBerita.com – Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Badan Pemeriksa Keuangan, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Jumat (6/2/2026). Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengembangan ekosistem pertanian jagung pakan ternak dari hulu hingga hilir.

Rakor yang berlangsung di Mabes Polri tersebut dipimpin Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan, serta diikuti secara daring oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia. Fokus utama pertemuan adalah evaluasi kinerja tahun sebelumnya sekaligus konsolidasi strategi penguatan produksi jagung nasional pada 2026.

Brigjen Langgeng menyampaikan bahwa capaian Indonesia yang berhasil menekan impor jagung pakan ternak sepanjang 2025 menjadi modal penting untuk melangkah lebih progresif ke depan. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi perlu diperkuat agar kemandirian pangan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Pada sisi hulu, Polri berperan sebagai fasilitator bagi kelompok tani jagung dalam mengakses permodalan. Melalui kerja sama dengan Himbara, petani binaan Polri difasilitasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Implementasi program ini telah berjalan di sejumlah wilayah, seperti Nagreg dan Ciamis, Jawa Barat, yang memungkinkan petani kembali menanam serta memperluas lahan jagung.

Senior Vice President BRI Danang Andi Wijanarko mengungkapkan bahwa pada 2026, BRI menyiapkan plafon pembiayaan KUR Mikro sebesar Rp180 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan ekosistem jagung. Selain permodalan, Polri juga mengawal stabilitas harga dengan menggandeng Bulog agar hasil panen petani terserap dengan harga layak.

Pengadaan jagung Bulog tahun 2026 menargetkan 1 juta ton untuk cadangan pangan pemerintah dengan harga Rp6.400 per kilogram sesuai Harga Pembelian Pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu melindungi petani dari praktik tengkulak serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. (AS/Ril))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *