WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Dusun II Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (23/4/2025). Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AA alias Ayub (47) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,35 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dan Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, S.H langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.20 WIB. Saat tiba, mereka mendapati pelaku sedang duduk santai di rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kompol Syafrudin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu, dengan total berat bruto mencapai 3,53 gram. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(AS)












