Polsek Bilah Hilir Kirim 2 orang Warga Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kapolsek Bilah Hilir bersama Personel, memberangkatkan 2 orang masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan rehabilitasi, Kamis (18/1/2024).

Adapun 2 orang warga yang diberangkatkan yaitu, Rizky Ramdani (28) warga Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berisial SF pada Januari 2024, Irhamna Ritonga (21) warga Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Labuhanbatu dimohonkan Ayah Kandungnya berinisial AIR pada Januari 2024.

“Kedua warga Bilah Hilir tersebut, kita berangkatkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Bhabinkamtibmas dan Kadus berdasarkan permohonan orang tua mereka untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumban Gaol SH MH didampingi Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH dari sambungan seluler.

Dikatakan Kapolsek, bahwa pihaknya menjalankan program Polres Labuhanbatu, dimana program itu, untuk menghimbau masyarakat yang mana anaknya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar direhabilitasi.

” Menurut saya program Polres ini sangat berarti untuk para orang tua, karena rehabilitasi merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Setelah menjalani rehabilitasi, lanjut AKP Lumban Gaol, dianya berharap kepada para warga supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalah gunaan narkoba dalam mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh.

“Saya harapkan, setelah ini nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga supaya menjadi contoh untuk teman- temannya yang lain agar bisa pulih atas ketergantungan dari narkoba,” sebut Kapolsek Bilah Hilir itu mengakhiri. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *