Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW, Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Diusut

Selain pemeriksaan internal, laporan pidana umum telah dibuat keluarga RF; Briptu YW kini ditempatkan dalam penahanan khusus Propam.

WaroengBerita.com – Pelalawan|Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan di luar perkawinan yang sah dan tindakan abortus terhadap seorang perempuan berinisial RF.

Penanganan perkara dilakukan setelah informasi mengenai kasus tersebut muncul di sejumlah media dan media sosial. Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan internal dan gelar perkara melalui Si Propam.

Hasil gelar perkara dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dalam pemeriksaan internal tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tindak lanjut pemeriksaan internal kemudian dilakukan Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal, berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan tindakan aborsi.

Hingga Sabtu (16/8/2026), proses pemeriksaan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penegakan kode etik profesi.

Di sisi lain, keluarga RF juga menempuh jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara berjalan melalui dua jalur, yakni proses penegakan kode etik di lingkungan Propam dan penyelidikan perkara pidana umum oleh Satreskrim.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian. Proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik disebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengatakan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Menurut dia, proses tersebut penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terkait.

“Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Thomas.

Saat ini Briptu YW telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam Polres Pelalawan. Pemeriksaan dan pendalaman perkara masih dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polres Pelalawan memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam mekanisme penegakan disiplin dan kode etik profesi maupun proses pidana umum.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *