WaroengBerita.com – Pelalawan|Aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga berlangsung tanpa izin di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
Penindakan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah polisi mengungkap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.
Peristiwa itu diketahui pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP, 41 tahun, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Kerumutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanah urug yang telah berlangsung sekitar satu bulan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah pusat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Barang bukti tersebut berupa satu unit excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning.
Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujar Bayu.
Saat ini AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Pelalawan juga menyatakan akan meningkatkan patroli serta melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak terhadap lingkungan.(MMD)












