WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial EGM alias Hen (24) di sebuah gudang kosong di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (16/1/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH, didampingi Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina SH, menjelaskan kepada wartawan pada Minggu (19/1/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Tim unit reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimpos Manik SH langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat ia duduk usai mengonsumsi narkotika sambil menunggu pelanggan di dalam gudang kosong tersebut,” ujar AKP Syafrudin.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selain menggunakan narkoba, pelaku juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kampung Pajak.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram
- 1 alat hisap (bong)
- 1 buah kaca pirex berisi sabu
- 1 kotak rokok merek CLUB X yang digunakan untuk menyimpan barang bukti lainnya
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk diproses hukum lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (AS)












