WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka HB alias P (36) yang merupakan bandar narkoba antar Provinsi serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 3,7 Kg.
“Penangkapan itu bermula, dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kab. Labuhanbatu Selatan, pada Senin tanggal (25/9/ 2023) lalu, Pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK didampingi Wakapolres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, kepada wartawan, Jum,at (6/10/23),
saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dijelaskan AKBP James, pengungkapan bandar narkoba saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan under cover buy yang berpura pura ingin membeli barang haram dari tersangka RS, hasilnya, pancingan itu menuai hasil dan RS tidak berkutik saat petugas meringkusnya serta menyita barang bukti sabu seberat 18,9 gram.
“Saat ditangkap, dari tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung, dan dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” jelas Kapolres.
Tidak menyia-nyiakan info berharga itu, sambung James, pada hari Senin tanggal (25/9/2023) lalu, sekira Pukul 21.30 Wib, langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil meringkus tersangka HB Alias P tanpa perlawanan di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Ketika dilakukan penggeledahan,di rumah tersangka HB Alias P, petugas berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya,”pungkasnya.
Lebih lanjut diutarakan Kapolres, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
“Makanya saya tegaskan, Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek akan terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,’ tegasnya.
Kepada para tersangka dikenakan pasal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.
Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup AKBP H James Hutajulu.***(AS)