Saat Akan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Admin

Jumat, 24 Jan 2025 10:08 WIB
Array
Keterangan : kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polisi dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (22/1/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial ASR alias Rudi (43), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dan AM alias Amin (31), warga Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara.

Barang Bukti yang Diamankan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram.
  • Satu pack plastik klip kecil kosong.
  • Satu buah timbangan elektrik.
  • Satu dompet hitam.
  • Dua unit handphone merek Realme dan Oppo.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Janji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir, SH, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, tim menyebar untuk mencari target dan berhasil mengamankan dua tersangka yang disinyalir akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar AKP Syafrudin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10,45 gram yang dibawa oleh kedua tersangka. Dalam interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Proses Hukum Lebih Lanjut
Kedua pelaku kini telah digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan keberhasilan ini, Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKP Syafrudin.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp