WaroengBerita.com – Pematang Siantar | Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar lakukan penegakan hukum (Gakum) terhadap sopir mobil penumpang yang menaikkan penumpang di atas kap mobilnya yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya, Sabtu (2/9/2023).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ipda P Manurung, SH didampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang menegaskan penilangan tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.
Manurung, juga menjelaskan untuk penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus PT Mulia Jaya, yang menaikkan penumpang di atas kap Angkutan kota (Angkot).
“Kepada para sopir dirinya mengimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang, serta mematuhi peraturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan,” ucap Manurung.***(MS)