Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk seorang Pria Yang Hendak Menjual Shabu di Hotel Central Inn

waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba yang sedang berada di kamar No. 207 Hotel Central Inn di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, Jumat (03/6/2022).

Mendapat informasi tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kamar No. 207 yang sesuai dengan informasi kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam ruangan kamar No. 207 dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama KF, 30 Thn, Lk, Jl. TVRI Komplek SD Inpres Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar,

Kemudian dilakukan penggeledahan diruangan kamar ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,50 gram, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet kemudian dari selipan kabel di dinding belakang kamar ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong

Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang ditemukan KF mengakuinya yang diperoleh dari A.

lalu dilakukan pencarian terhadap A namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *