WaroengBerita.com – Medan | Sidang sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Republik Indonesia (PKN RI) dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara memasuki tahap lanjutan setelah proses mediasi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Ketidakhadiran pihak termohon dalam agenda mediasi menjadi salah satu alasan majelis memutuskan perkara berlanjut ke tahap nonlitigasi.
Kuasa pemohon dari PKN RI Patar Sihotang SH MH melalui Marius Giawa, menjelaskan bahwa sidang perdana sengketa informasi tersebut telah digelar pada 25 Februari 2026. Pada sidang awal itu, pihak Sekretariat Daerah Batubara sempat hadir dan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum bersama tim.
“Sidang pertama hanya untuk memastikan legalitas kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujar Marius kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Namun pada tahap berikutnya yang seharusnya memasuki proses mediasi, pihak Sekretariat Daerah Batubara tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Menurut Marius, ketidakhadiran tersebut bahkan terjadi hingga dua kali.
Ia menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai institusi pelayanan publik yang semestinya terbuka terhadap permintaan informasi masyarakat.
“Mereka sudah dua kali mangkir dalam proses mediasi. Karena itu, majelis menilai tahap mediasi tidak memungkinkan lagi dilanjutkan sehingga perkara akan masuk ke sidang nonlitigasi,” katanya.
PKN Batubara melalui permohonan sengketa informasi ini meminta keterbukaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Menurut Marius, permintaan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
PKN berharap pada sidang lanjutan pekan depan, pihak Sekretariat Daerah Batubara dapat hadir untuk memberikan penjelasan serta memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik.
Sementara itu, anggota PKN Batubara, Edi Sofyan, menambahkan bahwa sebelumnya justru pihak Sekda Batubara yang mengusulkan penyelesaian melalui mediasi. Usulan tersebut disampaikan oleh tim yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Mediasi itu awalnya diusulkan oleh tim Sekda Batubara. Tetapi pada saat pelaksanaannya, mereka justru tidak hadir,” kata Edi.
Dengan beralihnya proses ke sidang nonlitigasi, majelis diharapkan dapat memberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah.(Tim)












