WaroengBerita.com – Medan |Laporan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai Rp 52,5 miliar yang disampaikan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan pada Juli 2025 terus memicu tanda tanya.
Empat bulan setelah laporan itu masuk ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari pusat hingga daerah, proses penanganannya justru mengambang, seakan berpindah dari satu institusi ke institusi lain.
Sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut penanganan laporan tersebut kini berada di ranah Polres Asahan dan Inspektorat Pemkab Asahan.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan publik lantaran proses yang awalnya dikonsolidasikan di Kejati Sumut dihentikan karena alasan sudah ditangani dua instansi lain di daerah.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menegaskan hal tersebut telah sesuai mekanisme.
“Terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan. Sesuai SKB, penanganannya dilakukan mereka,” ujar Harli, Selasa (24/11/2025). Ia menyebut hal itu juga sudah dijelaskan oleh jajaran internal, termasuk Kasi OpsDal, kepada media.
Kapolres Asahan: “Belum Pernah Dibahas dengan Kasat Reskrim”
Keterangannya dianulir oleh pernyataan mengejutkan dari Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH. Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum pernah membahas laporan dugaan korupsi hibah KONI dengan jajarannya.
“Setahu saya belum pernah membahas itu pak Kasat Reskrim,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/11/2025).
Meski begitu, Revi menyebut telah memerintahkan anggota mengecek keberadaan proses tersebut. Ia turut membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data tambahan.
“Silakan bila memiliki informasi.
Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama,” ujarnya.
Hingga Rabu (26/11/2025), Revi kembali menegaskan proses konfirmasi internal masih berlangsung. “Masih kita cek, Pak,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan penanganan laporan publik. Sebuah dugaan serius yang bernilai puluhan miliar justru tidak tercermin dalam komunikasi internal aparat penegak hukum yang menangani wilayah tersebut.
Diamnya KONI Asahan dan Nada Sumbang di Lapangan
Upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Asahan, Haris ST, tidak menuai respons. Pesan yang dilayangkan via WhatsApp pada Selasa (24/11/2025) dibiarkan tanpa jawaban.
Di tengah minimnya transparansi, beredar kabar miring bahwa pihak petinggi KONI berupaya menutup proses hukum ke APH dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Sumber media menyebut isu barter ratusan juta hingga miliaran rupiah sempat terdengar di berbagai kesempatan. Validitas informasi tersebut masih perlu pembuktian melalui pengawasan ketat lembaga pengawas di setiap tingkat aparat hukum.
Padahal, saat ini pimpinan APH di Sumatera Utara tengah menggiatkan pemberantasan korupsi di bawah komando Kapolda Sumut dan Kajati Sumut.
Awal Laporan dan Status Kasus
Laporan mengenai dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019–2025 telah dilayangkan LPSH ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumut, dan Kejari Asahan. Pada Oktober 2025, Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menyebut perkara tersebut sedang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, mengingat besarnya nilai kerugian.
“Kami dari Pidsus Kejati yang periksa karena jumlahnya terlalu besar,” tuturnya sembari menyampaikan bahwa perkembangan selanjutnya akan dikonfirmasi kembali ke Kejati Sumut.
Ketidakselarasan pernyataan antarlembaga mengenai laporan LPSH Asahan menciptakan kebingungan publik—mulai dari dugaan pelepasan penanganan oleh Kejati, pengakuan tidak tahu dari Kapolres, hingga kabar buram di lapangan.
Di tengah sorotan publik, harapan terbesar kini mengarah pada transparansi proses hukum tanpa kompromi dan keberanian APH menuntaskan perkara besar yang menyangkut uang negara.(Sri/Ril)












