WaroengBerita.com – Samosir |Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba menandatangani persetujuan bersama penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (25/6/2025).
Penandatanganan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.
Adapun ketiga Perda yang disahkan yaitu: Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perda tentang Bangunan Gedung, dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan seluruh proses pembahasan Ranperda hingga tuntas. Ia menilai masukan dari setiap fraksi DPRD telah memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum dari ketiga Perda yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas setiap detail Ranperda. Semua saran dan pandangan yang diberikan menjadi masukan berharga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penetapan ketiga Perda ini bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah agar lebih efisien dan transparan, meningkatkan kepastian hukum dalam pengaturan pembangunan gedung, serta menata kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan struktur organisasi yang menitikberatkan pada fungsi, rentang kendali, dan peningkatan inovasi pelayanan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan daerah sekaligus meminimalkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyoroti pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, hasil tersebut harus dijadikan momentum untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus terus berbenah agar tata kelola keuangan semakin tertib dan terarah, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” tegas Nasip.
Ia juga menambahkan bahwa pandangan akhir dari setiap fraksi DPRD diharapkan menjadi dasar penyempurnaan terhadap implementasi ketiga Perda yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Samosir dapat semakin responsif, efisien, dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Bernad)












