Pria Asal Tebing Tinggi Diciduk Polisi, Sabu Disita dari Kamar Kos

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi dari Kos-Kosan

Keterangan : Pria berinisial AA (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, dalam operasi penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.(Dok : Ist)

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, dalam operasi penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Rabu dini hari (17/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (29/9/2025). Ia menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni salah satu kos-kosan di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 1,81 gram, satu unit handphone, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta sejumlah plastik klip kosong,” terang Iptu Jimmy.

Tersangka AA langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi. AA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *