WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berhasil diringkus di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (21/10/2025).
Pelaku berinisial G alias K (30), seorang pekerja serabutan yang juga warga setempat, ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba di teras rumahnya. Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Budi untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah memastikan identitas dan aktivitas tersangka, tim segera melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Tim berhasil menangkap tersangka G alias K saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ipda Budi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram.
- Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram.
- Dua unit handphone merek Samsung dan Realme.
- Satu unit timbangan digital.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,35 gram.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Iptu Manullang.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Sergai dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di tingkat desa. Polisi memastikan akan terus memperkuat pengawasan di daerah rawan narkotika, khususnya di kawasan pesisir Pantai Cermin yang kerap dijadikan jalur distribusi barang haram tersebut.(RM)












