WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I, Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berinisial MH alias S (34) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pembobolan rumah warga bernama Mesman (61).
Korban diketahui kehilangan uang tunai Rp160 juta yang disimpan di bawah kasur. Ia menyadari adanya aksi pencurian ketika mendapati jendela dan pintu kamar rumahnya dalam kondisi rusak. Peristiwa itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keesokan harinya pada Jumat, 31 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, satu unit ponsel Vivo Y04S warna silver, dan cincin warna kuning bermata ungu. Semua barang tersebut diakui pelaku sebagai hasil dari tindak kejahatan yang dilakukannya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar, lalu mengambil uang yang tersimpan di bawah kasur. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan keberhasilan tersebut, Polsek Panai Hilir berharap masyarakat semakin percaya dan aktif bekerja sama dalam memberikan informasi guna menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(AS)












