WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa petugas berhasil menyergap dua terduga pelaku berinisial UHS alias Ulil dan D di salah satu rumah warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,28 gram, uang tunai, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku lainnya. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
AKP Armen Faisal menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (AS)












