Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Sei Bamban

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita Timbangan Digital dan Barang Bukti.

WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Kamis (21/5/2026), polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu beserta barang bukti narkotika.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, Erikson David. Tim menyasar kawasan Pasar Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, dan mengamankan dua warga setempat berinisial VP alias P (30) serta MUH alias S (26).

Dari tangan VP, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari tersangka MUH, polisi menyita sabu seberat 2,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram.

“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini,” ujar Erikson David.

Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial FS (20). Namun setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif dan pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat sehingga diperbolehkan pulang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Bringin Jaya, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *