WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kolaborasi tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam (22/5/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (23), warga Kota Jambi, turut diamankan petugas setelah sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan sawit.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta hasil pemantauan Unit Intel Kodim 0209/LB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan operasi gabungan.
Kegiatan penindakan dipimpin Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin bersama personel Unit Intel dan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melakukan briefing dan pemetaan teknis pengamanan lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Namun kondisi listrik padam membuat lokasi minim pencahayaan. Saat hendak dihentikan, pria tersebut diduga mencoba melarikan diri dengan membuang sepeda motornya ke parit dan berlari menuju area kebun sawit.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke lokasi berlumpur dan gelap. Setelah pencarian beberapa saat, pria berinisial R akhirnya berhasil diamankan di area perkebunan sawit.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus besar berlakban coklat di dalam bagasi sepeda motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi BH 3108 ZU, satu unit telepon genggam merek TECNO Spark, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Kapten Inf Aswin menegaskan, operasi tersebut menjadi bukti nyata sinergitas TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam mendukung pemberantasan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu. Kami akan terus berkoordinasi guna menciptakan situasi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti sempat dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.(AS)












