WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terus ditingkatkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika saat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto bersama Kanit Idik II Ipda R. Situngkir dan tim opsnal, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (29), warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi berwarna kuning bermerek Minion yang disimpan dalam plastik klip transparan di kantong celana pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, selain RF, petugas turut mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi razia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka. Meski demikian, empat di antaranya dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine dan selanjutnya menjalani asesmen terpadu di kantor BNNK Labuhanbatu Utara. Sementara seorang perempuan lainnya dinyatakan negatif narkotika dan telah dipulangkan kepada keluarganya.
Menurut AKP Aswin Irwan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Satresnarkoba melakukan penyisiran di sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Jalan DL Sitorus. Saat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang sedang berada di depan ruko perumahan setempat, petugas menemukan pil ekstasi dari penguasaan RF. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menggencarkan razia dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan. Saat ini, tersangka RF beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AS)












