Pemuda 19 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor di Marbau

Berbekal Informasi Warga, Tim Reskrim Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba.

Keterangan : Pelaku AF saat diamankan diruang Unit Reskrim Polsek Marbau.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reserse Kriminal Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Dusun X Bara-Bara, Desa Belongkut, Sabtu (30/5/2026) malam.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dengan nomor polisi BK 2506 RF yang digunakan saat pelaku berada di lokasi penangkapan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan bersama Kapolsek Marbau AKP Jhonly H.W. Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Belongkut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan segera melakukan penindakan,” ujar AKP Aswin Irwan, Minggu (31/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti tambahan yang diduga sempat dibuang oleh pelaku ketika menyadari keberadaan petugas yang akan melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku terkait asal-usul narkotika yang diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi sehingga tindakan cepat dapat dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *