WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Perbaungan. Polisi menyebut tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan target.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Saat target terlihat sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (15/7/2026).
Saat diamankan, AR kedapatan memegang selembar tisu yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu. Untuk menjamin transparansi proses hukum, petugas menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah kotak rokok, telepon genggam berbasis Android, kunci rumah, serta Kartu Tanda Penduduk milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Penyidik menduga sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Perbaungan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kepolisian tetap berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas,” tegas AKP Bringin Jaya.(RM)












