Bupati & Wabup Humbahas Sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2024 dan P-RPJMD 2021-2026
WaroengBerita.com – Humbahas | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE dan Wakil Bupati (Wabup) Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, sampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2024 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) 2021-2026 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas, Rabu (13/9/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing, para anggota DPRD lainnya, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, Kabag SDM Polres Humbahas Kompol Firman Tarigan, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom SH, pimpinan OPD dan lainnya.
Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan menjelaskan, asumsi awal penyusunan Ranperda APBD 2024 sesuai proporsi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun proyeksi pagu transfer ke daerah tahun sebelumnya terutama tahun anggaran 2023.
Pendapatan daerah yang dianggarkan pada R-APBD (Ranperda-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 sebesar Rp. 1.019.223.984.424 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan APBD 2023 Rp 1.017.406.292.290 atau naik Rp. 1.817.692.134 atau 0,18%.
Wabup menjelaskan, pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sehingga masih diperlukan upaya ekstra untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
“Dalam nota pengantar itu dijelaskan, Peraturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2024 belum terbit dan pagu defenitif transfer ke daerah belum ditetapkan,” terangnya.(Akim/Samsudin)












