Disetujui Lima Fraksi, Bupati Samosir dan DPRD Tetapkan Ranperda P-APBD 2025 Jadi Perda

Penetapan P-APBD 2025 ditegaskan sebagai komitmen bersama memperkuat efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan daerah.

WB – Samosir | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui oleh lima fraksi DPRD Samosir. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan unsur pimpinan DPRD — Ketua Nasip Simbolon, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, serta Sarhockel Tamba — dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, 9 September 2025.

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Samosir.

Sebelum penetapan, seluruh fraksi di DPRD — yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gabungan — menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD untuk disahkan menjadi Perda. Berdasarkan penyesuaian yang disetujui, total APBD Kabupaten Samosir mengalami perubahan dari Rp844.070.942.724 menjadi Rp830.400.322.194,44.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga penetapan Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas daerah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Seluruh tanggapan dan masukan dari dewan yang terhormat telah kami pahami dan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan program secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko. Ia menambahkan, kebijakan perubahan anggaran ini diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator makro ekonomi daerah seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengendalian pengangguran, serta peningkatan indeks pembangunan manusia.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa penetapan Perda P-APBD 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan program-program prioritas.

“Setelah disetujui, pemerintah daerah harus segera melaksanakan program dan kegiatan dengan tepat waktu serta tepat sasaran agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Nasip.

Penetapan Perda P-APBD 2025 ini menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Samosir dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan efektif, transparan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(VLS/Makkirim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *