WaroengBerita.com – Langkat |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar pada Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri oleh anggota dewan serta unsur Pemerintah Kabupaten Langkat. Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama, seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Langkat Setia Negeri. Dalam laporannya, Ketua Pansus Rahmad Rinaldi menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui berbagai tahapan penyempurnaan, termasuk penyesuaian konsideran, penghapusan beberapa pasal dan ayat, serta perbaikan redaksi untuk memperkuat substansi dan kejelasan aturan.
“Penyertaan modal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat Langkat,” ujar Rahmad Rinaldi.
Selain itu, Pansus juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap dana penyertaan modal yang disalurkan pemerintah daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri agar penggunaannya tepat sasaran dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan yang sama, delapan fraksi di DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing menyatakan dukungan penuh atas pengesahan Ranperda ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi lokal melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah.
Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin yang turut hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Pemerintah daerah akan segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register. Kami juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Perseroda agar penyertaan modal ini dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Perseroda Langkat Setia Negeri akan dikelola dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik, serta difokuskan pada sektor-sektor potensial yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Langkat.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan keberadaan Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.(Barto)












