WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Personel gabungan Intel Kodim 0209/LB bersama Intel Korem 022/PT berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar pada Selasa sore (18/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan kurir berinisial HE alias Andi (37) merupakan warga Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yang menetap tinggal di Teluk palas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Penyergapan pelaku melalui teknik undercover buy atau penyamaran, barang bukti seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu yang diduga kuat milik jaringan internasional berhasil disita,” Kata Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, didampingi Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin, Dan Unit Inteldim Lettu Inf Mahyuddin, SH kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskan Dandim, penangkapan yang dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya seseorang membawa narkoba yang akan diedarkan ke Desa mereka.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut,lanjut Letkol Yudi, sekira pukul 15.00.Wib personel tim gabungan Intel Korem 022 Pantai Timur bersama Intel Kodim 0209 Labuhanbatu yang dipimpin Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin turun kelokasi guna melakukan penyelidikan ke Dusun Kampung Baru Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Setibanya dilokasi, tim berpencar dengan melakukan undercover buyer. Sekira 1 jam melakukan pengintaian tepatnya Pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan, tak mau buruannya lepas lalu tim langsung menyergap pelaku, dan dilakukan penggeledahan tim menemukan adanya barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang disimpan di sebuah paperbag warna orange, dan barang bukti lainnya,” ungkap Dandim.
Selanjutnya, sambung Dandim, ketika interogasi singkat pelaku HE alias Andi mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bekerja sebagai anak buah kapal atas nama Baruna.
” Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Panipahan menuju Rantau Prapat untuk diedarkan, dan kami menduga kuat pelaku merupakan jaringan peredaran Narkoba internasional asal negara Malaysia,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa,1 Bungkus plastik besar merk Guan yin wang yang diduga berisi 1 KG Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah paspor, 1 Buah KTP, 1 Buah boarding pas, 1 Buah paper back, 1 Buah HP merk titel.
Setelah dilaksanakan interogasi singkat terhadap pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.
Kemudian, kata Dandim sesuai yang direncanakan sekira pukul 23.00 WIB pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Kodam I/BB guna dilaksanakan konferensi pers.(AS)