Jualan Narkoba Diseputaran Tempatnya, Fahmi Diringkus Polisi

Admin

Jumat, 5 Jan 2024 04:45 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AF alias Fahmi (41) warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan AF alias Fahmi peda Sabtu 30 Desember 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku yang kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Desa Tanjung Haloban.

Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menyergap pelaku AF alias Fahmi ketika melintas dilokasi yang diinfo masyarakat tepatnya dijalan Desa Tanjung Haloban tersebut.

“Saat tiba di lokasi sekira pukul 20.05 Wib. Tim langsung melakukan penyisiran tempat keberadaan pelaku, dan melihat pelaku melintas dijalan Desa Tanjung Haloban yang langsung menyergap pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, kepada wartawan, Jum’at (5/1/2024) di halaman Mapolres setempat.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berupa, 1 bungkus plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 1,29 gram, serta 1 unit HP merek Oppo warna biru.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku AF alias Fahmi dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp