WaroengBerita.com – Dairi |Upaya menenangkan situasi sosial di Desa Parbuluan VI kembali dilakukan melalui mediasi yang digelar pada Rabu, 19 November 2025. Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, hadir langsung untuk memastikan proses dialog berjalan tertib dan menghasilkan penyelesaian konkret.
Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Parbuluan VI dan dihadiri berbagai unsur penting pemerintahan dan keamanan. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Dairi Charles Bancin, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Dandim 0206 Dairi Letkol CZi Nanang Sujarwanto, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, serta perwakilan warga yang selama ini berselisih.
Dalam arahannya, Bima Yudha Asmara menekankan bahwa konflik tidak boleh dibiarkan berlarut karena hanya akan merusak hubungan antarwarga. “Kami berharap mediasi ini mampu meredam pertentangan dan memulihkan kembali kerukunan di Desa Parbuluan VI,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik bagi masyarakat. “Pertikaian tidak akan membawa kita pada kehidupan yang harmonis,” tegasnya.
Salah satu momen penting dalam mediasi ini adalah penandatanganan perjanjian perdamaian antarwarga yang berkonflik. Kajari Dairi menyaksikan langsung proses tersebut dan menilai hal itu sebagai bukti komitmen kedua belah pihak untuk menutup perselisihan dan menata ulang hubungan sosial yang sempat renggang.
Konflik di desa tersebut sebelumnya dipicu penolakan sebagian warga terhadap aktivitas perusahaan PT Gruti. Ketegangan yang meningkat membuat situasi desa tidak kondusif, sehingga kehadiran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dianggap sangat diperlukan guna mengembalikan stabilitas sosial.
Proses mediasi yang difasilitasi aparat keamanan Polres Dairi disebut sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. Pertemuan kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan baru bagi masyarakat Parbuluan VI untuk kembali hidup damai dan saling menghormati.(Sri)












