Kejari Humbahas Sidangkan Kasus Tipikor Kepala Desa Purba Manalu

WaroengBerita.com – Humbahas | Tim JPU Kejari Humbahas Hendrik Dolok Tambunan, SH, MH dan Togi Hasibuan, SH, MH telah membacakan tuntutan pidana atas nama terdakwa Charly Darwis Agustinus Purba di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis (23/11/2023).

Dimana terdakwa hadir secara daring lewat zoom meeting, dengan amar tuntutan sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa CHARLY DARWIS AGUSTINUS PURBA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa CHARLY DARWIS AGUSTINUS PURBA oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan terdakwa CHARLY DARWIS AGUSTINUS PURBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHARLY DARWIS AGUSTINUS PURBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 176.642.977 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan Barang Bukti berupa:
1. 1 (satu) berkas legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMDes Desa Purba Manalu 2020 – 2025.-
2. 1 (satu) berkas asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) tahun 2022.
3. 1 (satu) berkas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purba Manalu Tahun Anggaran 2022.
4. 1 (satu) berkas asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Purba Manalu Tahun Anggaran 2022.
5. 2 (dua lembar) rekening koran Desa Purba Manalu periode : 01 / 01 / 2022 sampai dengan 30 / 12 / 2022 dari Bank Sumut Cabang Doloksanggul.
6. 3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Purba Manalu Kecamatan Doloksanggul periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, tanggal 12 Desember 2019.
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa Purba Manalu.
9. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). (Samsudin S/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *