MPN Sumut Desak Notaris IHS Kembalikan Sertifikat yang Diduga Digelapkan ke Pemilik

Keterangan : Poltak Sirait menunjukkan surat putusan atas laporannya terhadap Notaris IHS di gedung MKN Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (17/4/2025). (Foto Dok/ Poltak)

WaroengBerita.com – Medan |Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara (MPN Sumut) akhirnya mengeluarkan rekomendasi putusan terkait dugaan penggelapan sertifikat yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh notaris IHS yang bertugas di wilayah Kabupaten Toba.

Putusan tersebut diserahkan langsung kepada Poltak Sirait setelah pertemuan dengan terlapor IHS, yang difasilitasi oleh MPN Sumut pada Kamis (17/4/2025) di gedung MPN Jalan Putri Hijau, Medan.

Dalam surat keputusan, MPN Sumut menerima laporan dari Poltak Sirait dan menyebutkan bahwa notaris IHS melanggar Pasal 16 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

MPN Sumut menginstruksikan agar notaris IHS segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Poltak Sirait, dengan nomor 237, yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Sertifikat tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dilaksanakan, Majelis Pengawas Wilayah akan meneruskan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Selain itu, MPN Sumut juga memerintahkan agar Poltak Sirait membayar jasa atau honor yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada IHS setelah sertifikat dikembalikan.

Poltak Sirait menyampaikan apresiasi atas putusan tegas MPN Sumut yang menginstruksikan agar notaris IHS segera mengembalikan sertifikat yang telah ditahan selama hampir dua tahun. “Saya mengapresiasi keputusan MPN Sumut yang memutuskan bahwa IHS melanggar UU Jabatan Notaris dan mengharuskan pengembalian sertifikat yang telah lama ditahan,” ujar Poltak kepada harian SIB.

Meski demikian, Poltak berharap agar sanksi terhadap IHS lebih berat, seperti pemberhentian atau pemecatan dari jabatannya sebagai notaris. “Saya sangat lelah dengan tindakan IHS yang menguras tenaga dan merusak mental kami. Saya berharap ada sanksi yang lebih tegas, agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tegas Poltak.

Selain itu, Poltak juga mengungkapkan rencananya untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan IHS. “Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti dan referensi untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, serta mendesak Polda Sumut agar menetapkan IHS sebagai tersangka,” tambahnya.

Poltak juga kembali mengajukan laporan resmi kepada Notaris IHS sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berada di bawah pengawasan ATR/BPN Kanwil Sumut, dan meminta agar sanksi segera diterapkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh IHS.

Sementara itu, Marzuki, anggota MPN Sumut yang turut serta dalam rapat putusan tersebut, menyatakan bahwa putusan telah disampaikan kepada baik terlapor maupun pelapor. “Putusan sudah diberikan, dan kami mengharapkan sertifikat segera dikembalikan kepada pelapor,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan jika sertifikat tersebut tidak bisa diserahkan karena disita oleh Polda Sumut, Marzuki menegaskan bahwa itu adalah urusan terlapor, IHS. “Kami sudah putuskan, soal sertifikat itu urusan IHS,” ujarnya tegas.

Di tempat terpisah, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tanpubolon, mengatakan bahwa surat putusan dari MPN Sumut yang diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum akan dipelajari lebih lanjut. “Kami akan pelajari untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini terus bergulir, dan MPN Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa keputusan yang telah dikeluarkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *