WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Seorang penyewa lahan pertanian di Kota Tebing Tinggi, Miran (65), mengaku kecewa atas tindakan pemalangan jalan menuju tanah yang ia sewa di Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu. Pemalangan yang dilakukan pihak kelurahan pada Selasa (23/9/2025) itu disebut berkaitan dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Miran yang menyewa lahan seluas satu hektare untuk menanam ubi kayu, menilai tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai penyewa. Ia mengungkapkan, pemalangan serupa kerap terjadi setiap kali musim panen tiba.
“Masalah ini selalu muncul saat panen. Mereka bilang tidak boleh masuk kalau pajak belum dibayar. Padahal, urusan pajak itu kewajiban pemilik tanah, bukan kami yang menyewa,” ujar Miran dengan nada kecewa.
Menurutnya, ia selalu melunasi biaya sewa tanah setiap tahun tepat waktu kepada pemilik lahan. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya dirinya ikut dirugikan akibat pemilik tanah tidak menyelesaikan kewajiban PBB.
“Yang penting kami sudah bayar sewa. Seharusnya tidak ada kendala untuk mengelola lahan. Kami berharap pemerintah kota, terutama Wali Kota, bisa mencari solusi agar hak penyewa tetap terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Lubuk Baru, Dewi Gultom, saat dikonfirmasi menyatakan tindakan pemalangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan pembayaran PBB. “Saya hanya menjalankan tugas untuk memastikan pelunasan PBB,” jelasnya.
Berdasarkan data kelurahan, pemilik tanah berinisial HAMN diketahui menunggak PBB selama lima tahun. Kondisi ini memicu keresahan penyewa yang merasa dirugikan oleh tindakan pemalangan, meski kewajiban pajak berada pada pihak pemilik lahan.(RM)












