WaroengBerita.com – Labusel | Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi terpisah pada Senin (8/9/2025). Dari operasi tersebut, polisi meringkus dua pria berinisial AA alias P (25) dan SRN alias S (49), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas kedua pelaku. “Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu dengan total puluhan gram dari dua lokasi berbeda,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Apma Adon, SH., MH menyergap AA alias P di depan rumah warga. Dari tangan pelaku, disita 16 paket sabu seberat 32,67 gram bruto, satu timbangan elektrik, dompet berbalut lakban, serta satu unit handphone. Pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Beberapa jam kemudian, tim mendapat informasi adanya transaksi sabu di Kecamatan Kampung Rakyat. Bergerak cepat, petugas mengamankan SRN alias S di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari pelaku, disita 12 paket sabu seberat 6,39 gram bruto, dua bungkus plastik kosong, uang tunai Rp44 ribu, satu pipet berbentuk skop, dan sebuah ponsel. Hasil interogasi awal, SRN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, namun upaya pengembangan gagal karena target tidak ditemukan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Sahat menegaskan, pihaknya bersama Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, SIK berkomitmen memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Labusel semakin efektif,” pungkasnya.(AS)












