Waroengberita.com – Labuhanbatu | Satuan Tugas (Satgas) 3 Preventif Operasi Keselamatan Toba 2025 Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap motor dengan knalpot brong dan kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi (over dimensi) di Ujung Bandar, Jalan SM Raja, Rantauprapat, pada Jumat (14/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilakukan karena suara bisingnya sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, kendaraan over dimensi juga menjadi perhatian karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Syafrudin.
Penindakan dengan Alat Ukur Kebisingan
Dalam operasi ini, petugas Satlantas menggunakan alat pengukur kebisingan untuk memastikan tingkat suara yang dihasilkan knalpot kendaraan. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan, baik karena menggunakan knalpot brong maupun membawa muatan melebihi batas dimensi, langsung dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap angkutan barang yang dicurigai over dimensi dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan.
Himbauan untuk Masyarakat
Polres Labuhanbatu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Operasi Keselamatan Toba 2025 akan terus dilakukan secara intensif untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di wilayah Polres Labuhanbatu,” tutup AKP Syafrudin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(AS)