Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025

Program Pemutihan dan Diskon PKB 2025, Peluang Emas bagi Warga Sumut untuk Lunasi Pajak Kendaraan

WaroengBerita.com –  Labuhanbatu |Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu melalui unit pelayanan Samsat Rantauprapat kembali menggelar sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Samsat Rantauprapat, Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Rizal, yang diwakili oleh Kanit Regident Ipda Welli N. Pasaribu, membenarkan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2025,” ujar Ipda Welli kepada awak media seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, program tersebut menghadirkan berbagai kemudahan bagi para pemilik kendaraan, di antaranya bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), bebas pajak progresif, bebas denda administrasi PKB, bebas pokok tunggakan sebelum tahun 2024, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDK-LLJ).

“Yang menarik, ada diskon hingga 5 persen bagi wajib pajak yang taat membayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” terang Welli.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa program kali ini merupakan program dengan potongan pajak terbesar yang pernah diberikan di Sumatera Utara. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, hingga akhir September 2025 atau triwulan ketiga, capaian realisasi pajak kendaraan baru mencapai 35 persen. Angka tersebut masih jauh dari target 75 persen yang seharusnya dicapai pada periode tersebut.

“Artinya masih ada sekitar 40 persen pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya hingga September 2025. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Welli.

Menutup keterangannya, Ipda Welli mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan dan diskon ini. Selain memberikan keringanan, langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena manfaatnya besar dan waktunya terbatas,” tegasnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *